Status Anak Luar Nikah Dalam Islam

Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah.
Status anak luar nikah dalam islam. Status anak di luar nikah yakni anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum islam disamakan dengan anak zina dan anak li an. Status anak luar nikah menurut pendapat hassanain anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hubungan yang tidak sah hassanain makluf 1976. Status anak luar nikah. Wali hakim untuk wali nikah anak luar nikah menurut islam.
Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim sesuai ketentuan kua kantor urusan agama. Karena itu untuk mendekatkan pengertian anak diluar nikah akan diuraikan pendekatan berdasarkan terminology yang tertera didalam kitab fiqh yang dipadukan dengan ketentuan yang mengatur tentang status anak yang tertera dalam pasal pasal uu nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. Konsekwensinya adalah tidak ada hubungan nasab anak dengan bapak biologisnya. Apabila seorang perempuan berzina dan tidak mengerti tentang balasan zina dalam islam kemudian hamil maka seorang anak di luar nikah yang dilahirkannya adalah seorang anak di luar nikah zina dengan kesepakatan para ulama.
Status anak di luar nikah dalam kompilasi hukum islam a. Tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan bapak biologisnya baik dalam bentuk nafkah waris dan lain sebagainya. Apabila telah terjadi perkawinan antara suami istri secara sah kemudian istri mengandung dan melahirkan anaknya maka suami dapat mengingkari kesahan anak itu jika istri melahirkan anak sebelum cukup masa kehamilannya. Satu kajian ke atas hak harta pusaka mengikut fiqh islam dan undang undang syarak wilayah persekutuan status of illegitimate child.
Bila kebetulan anak itu adalah perempuan. Abu dawud kitab ath thalaq bab fi iddi a walad az zina no. Pengertian dan dasar hukum jika diteliti secara mendalam kompilasi hukum islam tidak menentukan secara khusus dan pasti tentang pengelompokan jenis anak sebagaimana pengelompokan yang terdapat dalam hukum perdata umum. A study on the right of property.
Adapun nasab status anak di luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah karena mazhab hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki maka nasab hakiki kepada bapak. Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang. Sedangkan yang dimaksud dengan anak luar nikah dosen fakultas hukum universitas indonesia neng djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah.