Status Anak Luar Nikah Dan Nikah Siri Pasca Putusan Mk No 69 2010
46 puu viii 2010 tidak menyebut soal akta kelahiran anak luar kawin maupun akibat hukum putusan tersebut terhadap akta kelahiran anak luar kawin.
Status anak luar nikah dan nikah siri pasca putusan mk no 69 2010. Penting untuk dicatat bahwa putusan mk no. Menurut mk pasal 43 ayat 1 tersebut seharusnya dibaca sebagai berikut. Status anak di luar pernikahan memasuki babak yang baru pasca dikeluarkannnya putusan mahkamah konstitusi no. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
46 puu viii 2010 tanggal 17 februari 2012 memutus bahwa. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Apa akibat hukum dengan dikeluarkannya suatu akta kelahiran dilihat dari segi hukum perdata.
Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat 1 yang menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Implikasi putusan mk ini harus kita cari solusinya agar anak di luar nikah dapat mempunyai status yang jelas baik secara hukum positif maupun menurut ketentuan fiqh. Kita harus menyadari bahwa saat ini banyak anak anak yang lahir dari pernikahan sirri dan perzinahan seperti yang terjadi pada tkw tki di luar negeri. Menurut mk pasal 43 ayat 1 tersebut seharusnya dibaca sebagai berikut.
Jawaban dari tri indriadi 1 secara singkat mahkamah konstitusi mk melalui putusan no. Status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum. Pada tanggal 17 februari 2012 mahkamah konstitusi mk melalui putusan nomor 46 puu viii 2010 mengabulkan sebagian permohonan aisyah machica mohtar dalam uji materi pasal 43 ayat 1 uu no. Di mata hukum status kelahirannya akan sama seperti anak di luar nikah.
1 ahun 1974 yang berbunyi. Implikasi putusan mk ini berkaitan dengan status hukum dan pembuktian asal usul anak luar kawin. Penolakan tersebut membuatnya mengajukan permohonan judical review kepada mahkamah konstitusi mk terhadap uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 yang menyatakan tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku dan pasal 43 ayat 1 uu 1 1974 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata.
Anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai. 46 puu viii 2010 anak anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya lihat pasal 43 ayat 1 uu no.