Status Anak Luar Nikah Dengan Bapak Kandung

Adapun nasab status anak di luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah karena mazhab hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki maka nasab hakiki kepada bapak biologisnya adalah tsabit sehingga anak tersebut diharamkan untuk dinikahi bapak biologisnya.
Status anak luar nikah dengan bapak kandung. Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang. Bahwa anak di luar nikah adalah anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah adanya akad nikah. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni. Anak zina adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua duanya terikat perkawinan dengan orang lain.
Status hukum anak zina pada dasarnya tidak ada manusia yang terlahir ke dunia ini dengan dosa dan secara biologis tidak ada seorang pun anak terlahir tanpa memiliki orang tua dalam hal ini ayah atau bapak. Menurut pasal 280 kitab undang undang hukum perdata antara anak luar nikah dan orang tuannya mempunyai hubungan hukum hubungan hu kum perdata apabila si bapak dan si ibu mengakuinya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang. Mengenai beragamnya penyebutan terhadap status anak sendiri seperti anak kandung angkat anak susu anak tiri dan anak diluar nikah zina hendaknya.
Anak sumbang adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang undang ada larangan untuk saling menikahi. 46 puu viii 2010 yang menguji pasal 43 ayat 1 uup sehingga pasal tersebut harus dibaca. Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah. Hukum pernikahan wanita hamil zina di luar nikah kecelakaan oleh pria laki laki yang menghamilinya dam status anak.
Apakah sah atau batal. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Dengan putusan ini menurut mk bapak dari anak bersangkutan. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki laki lain bukan yang menghamili dan status anak.
Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Dan bagaimana status anak tersebut apakah sah menjadi anak kandung si ayah atau tidak. Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris dalam hal ini ayahnya berdasarkan putusan mahkamah konstitusi no. Sebelum orang tua anak luar nikah tersebut mengakuinya maka anak luar nikah terebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Adapun nasab status anak di luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah karena mazhab hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki maka nasab hakiki kepada bapak.